JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang status tanggap darurat bencana. Penetapan kondisi tersebut dikeluarkan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Selasa (9/12/2025).
Perpanjangan status tanggap darurat bencana dilakukan mengingat masih berlangsung proses pencarian dan korban akibat banjir dan tanah longsor. Di samping itu, sarana dan prasarana dasar serta fasilitas umum yang belum pulih fungsinya.
"Melalui penetapan ini, Pos Komando (Posko) Terpadu atau Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja secara optimal untuk mengerahkan sumber daya di tingkat provinsi maupun dukungan penuh sumber daya nasional," ungkap Mahyeldi dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, status tanggap darurat berlangsung hingga Senin (8/12/2025). Perpanjangan status tanggap darurat kedua berlaku dengan penetapan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-803-2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025, yang terhitung mulai 9 Desember hingga 22 Desember 2025 atau 14 hari.
"Setelah diadakan rapat pada hari ini, maka kita putuskan untuk perpanjangan tanggap darurat sampai tanggal 22 Desember nantinya," ujar Mahyeldi.
Dia mengatakan, adanya harapan untuk melakukan percepatan-percepatan dalam kondisi darurat ini.
“Kita harapkan kepada bupati-wali kota untuk bisa melengkapi seluruh pendataan-pendataan yang ada sehingga pada masa ini sehingga kita dapat membuat langkah-langkah dalam rangka untuk rehab-rekon ke depan,” tuutrnya.
Mahyeldi menyatakan. jajarannya akan menghitung kebutuhan yang diperlukan dalam proses pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Sumbar yang terdampak bencana.