Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Murkanya Jenderal Sintong Panjaitan ke Prabowo

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |15:22 WIB
 Kisah Murkanya Jenderal Sintong Panjaitan ke Prabowo
Kisah Murkanya Sintong ke Prabowo/ist
A
A
A

 

JAKARTA – Kisah murkanya Jenderal Sintong Panjaitan ke Prabowo, akan diulas lengkap dalam artikel kali ini.

Letjen TNI (Purn) Sintong Panjaitan merupakan senior Prabowo Subianto saat di Korps Baret Merah Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Sintong ternyata pernah naik emosinya karena Prabowo Subianto yang saat itu berpangkat Mayor dan menjabat Wakil Komandan Detasemen 81/Anti Teror, tak kunjung pindah ke Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad). Padahal, Surat Keputusan (SK) telah dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Rudini.

Dalam surat itu, seharusnya Prabowo sudah pindah ke Kostrad. Namun hingga serah terima kepada Sintong pemindahan Prabowo belum dilaksanakan. Pada tanggal 5 Mei 1985, Sintong sudah menjabat sebagai Komandan Kopassus, tetapi belum melaksanakan pelantikan dan serah terima resmi.

Kolonel Bambang Sumbodo, Asisten 3/Personel melaporkan bahwa seharusnya Mayor Prabowo Subianto sudah pindah dari Kopassus ke Kostrad berdasarkan Surat Perintah KSAD yang sudah lama diterimanya.

Sintong pun terkejut setelah sadar bahwa surat itu ditandatangani KSAD Jenderal TNI Rudini pada saat Brigjen TNI Wismoyo Arismunandar masih menjabat Komandan Kopassus.

"Mengapa Prabowo belum dipindahkan ke Kostrad oleh Pak Wismoyo Arismunandar?" tanya Sintong pada Kolonel Bambang seperti tertulis dalam buku Sintong & Prabowo, Dari 'Kudeta L.B. Moerdani Sampai 'Kudeta Prabowo' dikutip, Jumat, (19/7/2022).

Sintong kemudian merealisasikan surat perintah KSAD untuk memutasi Prabowo dari Kopassandha/Kopassus ke Kostrad. Dasar pemindahan Prabowo yang dilakukan oleh Sintong semata melaksanakan surat perintah KSAD yang sudah lama disimpan di arsip Asisten Personel Kopassandha.

Dia lalu memerintahkan Asisten Personel membuat surat pemindahan Prabowo ke Kostrad. Sintong langsung menandatanganinya.

Sebetulnya, menurut prosedur Mayor Prabowo setelah menerima surat pemindahan tidak harus melakukan corps' report kepada Komandan Kopassus. Yang harus melakukannya adalah para asisten, komandan grup, komandan detasemen, dan kepala dinas.

Jabatan Prabowo Subianto waktu itu adalah Wakil Komandan Detasemen-81/Antiteror yang bukan merupakan jabatan teras dalam jajaran Kopassus.

Seharusnya setelah menerima surat perintah pemindahan, Prabowo cukup melapor pada atasan langsung, yang saat itu Letkol Luhut Pandjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror.

Wakil komandan detasemen tidak perlu melapor pada Komandan Kopassus. Akan tetapi, Prabowo tetap meminta waktu untuk corps' report. Kolonel Sintong selaku Komandan Kopassandha tetap menerim Mayor Prabowo. Sintong menerima Prabowo di ruang kerjanya.

Prabowo lalu menanyakan mengapa ia dipindahkan dari Kopassus ke Kostrad. Sintong berpandangan dalam sejarah Korps Baret Merah, belum pernah terjadi seorang anggota menanyakan pada atasan mengapa ia dipindahkan.

Pertanyaan Prabowo membuat Sintong sangat kaget dan tersinggung. Ini merupakan penawaran terhadap perintah. Bagi Sintong, "Saya seorang prajurit, sehingga saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan tentara yang berlaku. Perintah atasan tidak dapat ditawar dan hanya dapat dilaksanakan."

Sintong pun langsung tersulut emosinya kepada Prabowo. "Kamu prajurit. Saya tidak pandang kamu anaknya siapa. Selama kamu di tentara, kamu harus turut aturan-aturan tentara. Kalau kamu tidak mau, kamu bisa saja keluar dari tentara lalu masuk partai," tegas Sintong Panjaitan.

Seusai pembicaraan tersebut, Sintong memerintahkan Prabowo kembali ke tempat. "Ia memberi hormat dengan sigap layaknya seorang tentara profesional, kemudian ia meninggalkan ruangan," kata Sintong.

Bagi Sintong, pemindahan Prabowo ke Yonif 328/Raiders Kostrad ibaratnya hanya pindah pagar saja. Keputusan ini jauh lebih bisa diterima jika dibandingkan Prabowo "dibuang" sebagai Dandim. Apalagi jika ditempatkan di wilayah yang tidak strategis secara militer dan politik.

Sejarah perpindahan ini bermula saat KSAD dijabat oleh Jenderal TNI Try Sutrisno. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya KSAD memutuskan bahwa Prabowo dipindahkan dari Kopassus.

Semula KSAD Try merencanakan memindahkan Prabowo ke Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) di Bandung untuk cooling down. Tetapi kemudian Try Sutrisno memanggil Luhut Panjaitan, Komandan Detasemen-81/Antiteror sebagai atasan langsung Prabowo untuk diminta pendapatnya. Luhut menyarankan kalau Prabowo dipindahkan dari Kospassandha, sebaiknya jangan ke Pussenif.

Luhut menilai terlalu jauh dari Kopassandha ke Pussenif. Ia menyarankan agar Prabowo dipindahkan saja ke Yonif-328/Raiders Kostrad, sebagai Wakil Komandan Batalyon. Di situ juga baik untuk melengkapi karier militernya.

Saran Luhut akhirnya juga diterima, sehingga Prabowo dipindahkan ke Yonif-328/Raiders, Kostrad. Padahal sebelumnya, surat perintah pemindahan Prabowo dari Kopassus ke Pussenif sudah dibuat oleh KSAD Jenderal TNI Rudini. Kemudian KSAD Try Sutrisno mengganti surat perintah itu untuk memindahkan Prabowo ke Yonif-328/Raiders, Kostrad.

Surat perintah segera dikirim kepada Danjen Kopassandha yang pada waktu itu dijabat oleh Brigjen TNI Wismoyo Arismunandar. Tetapi sampai serah terima jabatan Danjen Kopassandha dari Wismoyo kepada Kolonel Sintong Panjaitan pada bulan Mei 1985, pemindahan Prabowo dari Kopasus belum terlaksana. Baru ketika Sintong menjabat Komandan Kopassus, mutasi itu bisa dilaksanakan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement