Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengungsi Rohingya Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |19:48 WIB
Pengungsi Rohingya Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap
Pengungsi Rohingya terduga pelaku pemerkosaan anak diserahkan ke Polrestabes Makassar (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan pengungsi asal Rohingya berinisial MA terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ke Polrestabes Makassar. Diketahui, selama ini MA merupakan buronan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam menyatakan, penyerahan tersebut setelah yang bersangkutan diamankan di Jakarta saat penertiban pengungsian warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR Kuningan.

"Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan di Polrestabes Makassar, kami serahkan MA ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan tindaklanjut sebagaimana peraturan yang berlaku," kata Godam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2024).

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menerima secara langsung penyerahan MA.

Ia diserahkan atas hasil koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polrestabes Makassar terkait adanya Laporan Nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023 mengenai Dugaan Tindakan Rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur berinisial RS (16).

Korban RS bahkan melahirkan bayi yang saat ini sudah berusia 7 bulan. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan MA kepada pihak kepolisian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement