Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengungsi Rohingya Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |19:48 WIB
Pengungsi Rohingya Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap
Pengungsi Rohingya terduga pelaku pemerkosaan anak diserahkan ke Polrestabes Makassar (Foto : Istimewa)
A
A
A

Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban. MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku" ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement