Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabu Jayabaya Cetuskan Kitab Perundangan-undangan, Atur Diplomasi hingga Kebohongan Publik

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |05:27 WIB
   Prabu Jayabaya Cetuskan Kitab Perundangan-undangan, Atur Diplomasi hingga Kebohongan Publik
Ramalan Jayabaya (Foto: istimewa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Prabu Jayabaya Raja Kediri memimpin kerajaan dengan bijaksana. Bahkan konon saat itu Kediri begitu disegani oleh beberapa kerajaan lain di Nusantara. Saat memimpin Kediri konon Jayabaya tidak hanya mengatur urusan keagamaan saja, tapi juga aturan hukum perundang-undangan juga dipikirkannya.

Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya itu menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antar warga.

Aturan mulai dari hukum diplomasi, aliansi, hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik diatur sedemikian rupa, sebagaimana dikutip dari buku "Hitam Putih Ken Arok : Dari Kejayaan hingga Keruntuhan". Pada kitab itu diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan.

 BACA JUGA:

Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda, yang menjadi pemasukan kerajaan. Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi, dan sanksi. Kemudian pada Bab II berupa Astadusta, berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.

Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil, Bab IV berupa Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan, serta Bab V: Sahasa, berisi tentang sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.

Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan, Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian, dan Bab VIII: Utang-apihutang, berisi aturan pinjam- meminjam. Bab IX disebut Titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement