SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar pengiriman 293 kendaraan bermotor (ranmor) ilegal menuju Timor Leste. Ranmor tersebut disimpan di dalam kontainer milik Meratus, lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang asal Jawa Tengah (Jateng) yaitu T, AM dan GB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Prasetyo menceritakan, pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban inisial H (45).
H merupakan pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max yang menjadi korban penggelapan dari tersangka GB. Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi GPS diketahui kendaraan tersebut ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kendaraan milik korban tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan nomor YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA,” ucapnya usai konferensi pers di Terminal Peti Kemas (TPS) Surabaya, Jumat (19/7/2024).
Dari hasil pengembangan PT RA milik tersangka T terdapat dua kontainer yang akan diekspor ke negara Timor Leste. Dengan memuat dua kendaraan jenis roda empat dan 34 jenis kendaraan roda dua.
Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia atau leasing.