Kemudian diketahui di dua kontainer tersebut dikirim dari wilayah Jateng yang seluruh kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang milik tersangka T dan juga sebagai eksportir.
“T ini merupakan penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan dan juga kendaraan jaminan fidusia,” terangnya.
Tersangka T ini membeli dengan harga yang murah dengan hanya melampirkan surat STNK saja. Setelah kendaraan terkumpul di dalam gudang, tersangka T memperbaiki dan speedometer diubah menjadi 0 Kilometer.
Setelah barang itu terkemas rapi dan seperti baru, dilakukan bongkar muat di dalam kontainer di dalam gudang milik tersangka T. Kendaraan yang sudah siap di dalam kontainer, selanjutnya dikirim ke Surabaya dan dilakukan ekspor ke negara Timor Leste.
Hasil kami koordinasi dengan rekan-rekan dari Bea Cukai Tanjung Perak, pengiriman ini kami cegah. Sehingga kontainer tersebut tidak dilakukan pengiriman ke negara Timor Leste. “Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Tersangka GB berperan sebagai pelaku penggelapan, tersangka AM berperan sebagai pelaku penadah dan penjual kendaraan penggelapan. Serta tersangka T berperan sebagai penadah kendaraan penggelapan dan fidusia dan sebagai eksportir.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 99 tentang fidusia dan Pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya, empat tahun penjara.
Dari hasil pengembangan para tersangka ini telah melakukan pengiriman ke negara Timor Leste, sebanyak 293 unit kendaraan jenis roda empat maupun roda dua. Kerugian ditaksir miliaran rupiah.
"Kami telah berkoordinasi dengan rekan-rekan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan ekspor kendaraan bermotor ke luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," tandas Prasetyo.
Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Tanjung Perak bahwa terdapat dugaan pengiriman ranmor ilegal.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi yang baik antar instansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak," ucap Irwan.
(Awaludin)