Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Menlu RI: Putusan Bersejarah

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2024 |21:00 WIB
Mahkamah Internasional Nyatakan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Menlu RI: Putusan Bersejarah
Menlu RI Retno Marsudi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power di tanah Palestina. Indonesia pun mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement