JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA. Hal ini menunjukkan komitmen KAI dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api maupun penumpang serta keselamatan masyarakat di wilayah operasional Daop 1 Jakarta.
Sosialisasi itu berkolaborasi dengan stakeholder, yakni unsur pemerintahan setempat, Balai Teknik Perkeretaapian Kemenhub RI, Dishub Provinsi dan Kota/Kabupaten, TNI/Polri dan instansi terkait lainnya, serta Komunitas Pecinta Kereta Api.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menyatakan bahwa tercatat selama tahun 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA sebanyak 45 kali, dan di tahun 2024 sampai dengan bulan Juli telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA sebanyak 35 kali di seluruh wilayah operasional Daop 1 Jakarta secara bergantian.
Kali ini, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA dilakukan di PJL 181 Rangkasbitung, Sabtu (20/7). Adapun sosialisasi dilakukan secara langsung dengan memberikan himbauan kepada pengguna jalan raya yang melintasi perlintasan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, dan melakukan pembentangan spanduk keselamatan yang bertuliskan imbauan untuk selalu memperhatikan keselamatan bersama.
Ixfan menyayangkan masih ada kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun perlintasan liar karena membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan. Tercatat, sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak 108 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api.
”Dari kejadian tersebut, 27 kejadian melibatkan kendaraan dan 81 kejadian melibatkan orang di jalur KA,” terang Ixfan Hendri Wintoko.
Melalui sosialisasi ini diharapkan pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi. Sebab, sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat.
”KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada, wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan), serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” ucap Ixfan Hendri Wintoko.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.