Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Respons Putusan Mahkamah Internasional, Kemlu RI: Israel Tak Pernah Miliki Tepi Barat dan Gaza!

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |14:25 WIB
Respons Putusan Mahkamah Internasional, Kemlu RI: Israel Tak Pernah Miliki Tepi Barat dan Gaza!
Kemlu RI. (Foto: MPI)
A
A
A

Selanjutnya ICJ, kata Abdul berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan terhadap bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan. Maka dia meminta agar Israel segera menghentikan okupansi tersebut.

"Israel juga melakukan diskriminasi dan semua tindakan Israel yang dilakukan di tanah pendudukan palestina dianggap bertentangan dengan hukum internasional. Dan karenanya, konsekuensinya adalah keberadaan Israel di tepi barat sungai yordan dan Gaza harus segera diakhiri," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement