Selanjutnya ICJ, kata Abdul berpandangan Israel telah melakukan aneksasi atau pencaplokan terhadap bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan. Maka dia meminta agar Israel segera menghentikan okupansi tersebut.
"Israel juga melakukan diskriminasi dan semua tindakan Israel yang dilakukan di tanah pendudukan palestina dianggap bertentangan dengan hukum internasional. Dan karenanya, konsekuensinya adalah keberadaan Israel di tepi barat sungai yordan dan Gaza harus segera diakhiri," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)