TANGERANG SELATAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan adanya sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hilang tak diketahui keberadaannya.
Total keseluruhan aset yang tak diketahui keberadaannya mencapai Rp2,08 miliar, dengan meliputi 106 aset tetap peralatan dan mesin berupa kendaraan bermotor pada 11 perangkat daerah.
Hal itu tertuang dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas hasil laporan keuangan Kota Tangsel tahun 2023. LHP diterbitkan pada 6 Mei 2024 dengan Nomor : 31.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024/LHP/XVIII.SRG/05/2024.
Dalam temuannya, BPK membeberkan jika 106 aset tetap peralatan dan kendaraan bermotor itu terdiri atas berbagai macam bentuk, seperti peralatan komputer, notebook, AC, hardisk, meja-kursi, genset, mesin pompa, hingga kendaraan dinas sepeda motor dan mobil.
Di antara mobil dinas itu terdapat Toyota Camry bernomor polisi B 1003 WQA dengan harga perolehan tercatat Rp459 juta. Sedan mewah tersebut terdata pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pariwisata tahun 2010.
Nasib sedan Toyota Camry itu tak jelas keberadaannya. Meskipun BPK telah merekomendasikan dalam temuannya agar pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang disebutkan.
"Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tulis rekomendasi LHP BPK, sebagaimana dikutip Senin (22/07/24).
Data yang dihimpun menyebut jika sedan Camry itu sempat digunakan untuk operasional mantan Kepala Dinas Pariwisata berinisial J. Kini J menduduki posisi sebagai salah satu pejabat fungsional di Kesekretariatan Daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel mengakui bahwa pihaknya tengah berkordinasi dengan dinas pariwisata guna mengetahui keberadaan Toyota Camry tersebut.
Dalam keterangan resminya, BKAD mengatakan bahwa pemerintah kota telah menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah nomor 31.A/LHP/ZVIII. SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024.
"Tindak lanjut dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK," terang Plt Kepala BKAD Kota Tangsel, Eki Herdiana.
"Sedangkan terhadap rekomendasi informasi data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka sebesar Rp2. 087 milyar, seluruh Perangkat Daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)