BEKASI - Pria berinisial AS (43), seorang pengusaha askesoris di Kabupaten Bekasi, tewas dibunuh oleh istri anak kandung, dan pacar anaknya.
Kasus tersebut adalah pembunuhan berencana lantaran sebelumnya, para pelaku sempat meracuni korban sebanyak dua kali.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus pembunuhan sudah direncanakan oleh para pelaku terhadap korban.
"Ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, tidak terjadi. Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan sabun cuci. Itu yang pertama, tidak berhasil," katanya di Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).
Twedi menuturkan hingga kemudian korban dieksekusi oleh pelaku HP (22), yang tak lain pacar anak korban, yakni berinisial SNA (22). Sadisnya lagi, korban dieksekusi dengan cara dicekik hingga dipukul pakai helm.
"Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," imbuh Twedi.
Korban sempat 2 kali diracun
Twedi menjelaskan awalnya para pelaku berniat membunuh korban dengan meracuninya. Tersangka SNA dua kali mencoba meracuni bapaknya dengan sabun liquid.
"Yang pertama itu anaknya itu mau meracuninya pakai sabun liquid dicampur susu, tetapi gagal. Alasannya enggak tega," katanya.
Pada kesempatan kedua, kata Twedi akhirnya SNA memberanikan diri meracuni ayahnya itu. Namun korban saat itu selamat dari maut.
"Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni, dia racik dengan sabun liquid ke minuman jus, sempat terminum dan muntah-muntah, tapi enggak lewat, gagal," ungkapnya.
Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis malam, tersangka HP mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.
"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam dengan menggunakan helm," imbuhnya.
Twedi mengungkapkan menurut keterangan, istri korban JH (45), tega melakukan ini karena korban mempunyai hutang ke temen-temannya, dan korban tidak bersedia untuk melunasi.
"Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup. Kemudian kalo anaknya udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban. Kalo pacar anak korban tadi karena ada hutang," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka, yakni JH (45), anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban bernama HP (22), ditahan polisi.
Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT - 15 tahun kurungan penjara pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)