"Ini lintas negara sindikat internasional, terorganisir dan ini terus akan kita kembangkan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat didalamnya," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 481 KUHPidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.
(Qur'anul Hidayat)