"Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta," katanya.
Berdasarkan kasus tersebut, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun. "Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )