“Artinya ketika kemarin itu mereka menggebu-gebu tanpa pemberitahuan, tapi sekarang kita ajukan perlawanan hukum mereka sama sekali tidak datang,” jelasnya.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai sidang perdana kasus tersebut ditunda di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.
RPA Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir. Dia berharap di persidangan berikutnya tergugat bisa hadir
“ya kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan ‘oknum’ yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.