JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyerahkan kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional kepada Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan, potensi zakat di Indonesia sangat besar yaitu di atas Rp400 Triliun. Sementara yang baru terhimpun hanya Rp31 Triliun. Gap yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya BAZNAS dan LAZ.
“Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 Triliun,”ujar Kamaruddin, Rabu (24/7/2024).
Dia juga menambahkan pentingnya sinergisasi dan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ. “Sehingga ke depannya dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tandasnya.
Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN, Dadang Permana menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN, salah satunya kinerja laporan keuangan 2023 dimana YBM BRILiaN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas YBM BRILiaN dalam mengelola amanah ZIS masyarakat,” ucapnya.
Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, KH. M. Amin Suma, menambahkan, bahwa selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
“Sehingga YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wadirut BRI Catur Budi Harto berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
“Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan professional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia,”ucap Catur Budi Harto.
(Fahmi Firdaus )