Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1,6 Juta Tenaga Pendidik Belum Tersertifikasi, Komisi X DPR Khawatir Terjadi Krisis Guru

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |15:47 WIB
1,6 Juta Tenaga Pendidik Belum Tersertifikasi, Komisi X DPR Khawatir Terjadi Krisis Guru
Anggota Komisi X DPR RI, Nur Purnamasidi. (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, H.M. Nur Purnamasidi menyoroti potensi terjadinya krisis guru di Indonesia. Pasalnya, masih ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi sesuai dengan mandate UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU tersebut mengamanahkan, paling lambat tahun 2015, semua guru dalam jabatan wajib tersertifikasi, yang jumlahnya lebih dari 3 juta guru.

“Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi,” ucap Purnamasidi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Dari data yang ada, lanjutnya, terdapat penurunan persentase guru bersrtifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai dengan 2023, dari 46% menjadi 44%. Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.

“Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak,” ucap dia.

Profesi guru sebagai tenaga pendidik, lanjutnya, mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya seperti tenaga kesehatan (nakes).

“Jika kondisi ini di biarkan, bukan tidak mungkin, di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami ‘krisis guru’. Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas Tahun 2045,” tukasnya.

 

Karena itu, lanjut Purnamasidi, terbitnya Permerndikbud Ristek No. 19 Tahun 2024, tentang Pendidikan Profesi Guru pada Mei 2024 wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya. Mendikbudristek, di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal.

“Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah. Dan dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1,5 bulan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Purnamasidi berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Pihaknya di Komisi X akan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan cita-cita bersama yakni mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement