Lebih jauh, Ai bersama rekannya mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng. Namun, aksinya itu dipergoki oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada satpam perumahan.
“Dalam penggeledahan terhadap Ai, ditemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L dan laptop hasil nyuri pelaku sebelumnya,” ujarnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto 53 KUHP.
(Awaludin)