JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan 3,89 kilogram narkotika jenis sabu, dan ribuan butir pil exstasi serta obat berbahaya jenis G, selama Operasi Nila Jaya 2024.
"Pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan Operasi Nila Jaya yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024, selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (24/7/2024).
Dari hasil Operasi Nila Jaya, sambung dia, pihaknya berhasil mengamankan total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang ditangani. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, ekstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir.
"Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainnya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar," imbuhnya.
Atas perbuatanya, para tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara.
(Awaludin)