Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menakar Peluang Karna Sobahi di Pilbup Majalengka Pasca Anak Jadi Tersangka Korupsi

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |21:21 WIB
Menakar Peluang Karna Sobahi di Pilbup Majalengka Pasca Anak Jadi Tersangka Korupsi
Karna Sobahi
A
A
A

Oleh karena itu, Yusak menegaskan, adanya kasus yang menyeret nama Karna, jelas akan merugikan di Pilbup Majalengka 2024. Namun, hal itu menurutnya akan dikembalikan lagi kepada strategi masing-masing kandidat untuk meraup dukungan di Pilbup Majalengka 2024.

“Tapi, sejauh mana isu korupsi itu bisa memengaruhi pemilih, tergantung pada bagaimana strategi kandidat yang berkompetisi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Irfan yang kala itu menjabat sebagai Kepala BKPSDM Majalengka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Pasar Cigasong. Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.

Atas hal ini Irfan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN di lingkungan Pemda Majalengka. Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement