Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Hadiri Peluncuran Golden Visa Imigrasi Kemenkumham, Ada Shin Tae-yong

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |10:47 WIB
Jokowi Hadiri Peluncuran Golden Visa Imigrasi Kemenkumham, Ada Shin Tae-yong
Presiden Jokowi hadiri Peluncuran Golden Visa Imigrasi Kemenkumham (foto: MPI/Raka)
A
A
A

Perlu diketahui, peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement