JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan kekasih berinisial MM dan AA yang melakukan tindak pidana kasus dugaan video syur serta mempromosikan judi online.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengungkapkan, akibat perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi.
"Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Sutrisno dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 11 Juli 2024. Keduanya sudah tidak bersekolah," ucap Sutrisno.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," ujar Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.
"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," papar Sutrisno.
Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," tutup Sutrisno.
(Fahmi Firdaus )