Sehingga, pernyataan itu menjadi acuan Kemenag untuk membuat regulasi terkait haji di Indonesia. Ia berharap tidak ada lagi travel umrah atau haji yang membisniskan visa non haji ke depan.
"Jadi sebetulnya bukan untuk Haji tapi dipakai haji jadi perspektif ya juga harus kita samakan. Kita sosialisasi juga PPIU dan PIHK resmi di tanah air maupun di Arab Saudi sudah mengingatkan kami lagi dengan fenomena yang kemarin," tuturnya.
Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )