JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan orangtua, dalam kasus prostitusi 19 anak melalui media sosial (medsos) X dan Telegram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan bahwa langkah itu dilakukan karena sebagian orangtua mengetahui anaknya menjadi pekerja seks komersil (PSK).
"Untuk keterlibatan orangtua masih didalami, masih dalam proses penyidikan," kata Dani kepada wartawan, dikutip Kamis (25/7/2024).
Tidak hanya mendalami keterlibatan orangtua dalam kasus tersebut, Dani menegaskan, pihaknya juga memeriksa latar belakang sang anak yang menjadi PSK.
"Anak-anak tersebut masih kita periksa latarbelakangnya," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani juga membenarkan, bahwa sebagian besar orangtua bahkan saudaranya mengetahui pekerjaan sang anak.
"Sebetulnya orangtua itu kan ada yang tahu, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, bahkan ada yang mengaku bukan orangtuanya, bahkan sebenarnya orangtuanya, jadi tuh sudah tahu orangtuanya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana prostitusi sebanyak 1.962 orang, yang dijual melalui sosial media X dan telegram, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengungkap, dari 19 anak, baru lima orang yang diberikan pendampingan psikologis, karena 14 lainnya enggan memberikan keterangan kepada kepolisian.
Di sisi lain, Dani menegaskan, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )