Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tangani 1.607 Perkara, Sebagian Besar Suap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |21:18 WIB
KPK Tangani 1.607 Perkara, Sebagian Besar Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron paparkan kasus korupsi KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan sebanyak 1.607 perkara ditangani pihaknya dari tahun 2004 sampai 2024. Adapun modus yang banyak ditangani yakni penyuapan.

"Perkaranya, bayangkan dari 2004-2024 saat ini sudah total sekitar 1.607 perkara. Modusnya, paling banyak masih penyuapan, baru kemudian disusul kedua dalam area apa? Dalam pengadaan barang dan jasa," kata Ghufron dalam acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

“Selanjutnya, di pemungutan liar dan pemerasan, baru kemudian suap-suap di perizinan. Itu modus perkaranya," sambung dia.

Sedangkan pihak yang terlibat, kata dia, didominasi oleh pihak swasta, dan disusul oleh pejabat negara. Dari segi Instansi yang terlibat, terbanyak adalah pemerintah daerah (pemda).

"Dari instansinya, paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota, karena memang jumlahnya lebih luas. kemudian diikuti oleh kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD dan lembaga negara non kementerian. itu instansinya," ujarnya.

Ghufron menjelaskan, bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif dengan pemberian amplop-amplop dalam proses pemilihan pemimpin. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement