Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online, Sita 449 Kartu ATM!

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |11:14 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli Rekening Penampung Judi Online, Sita 449 Kartu ATM!
Polisi tangkap sindikat penampung rekening judi online. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria bernama Jefri (34) yang diduga anggota sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang judi online. Polisi pun sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini.

"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Kamis (25/7/2024). 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (15/7) yang lalu. Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan rekening penampungan judi online. 

"Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan maupun penyidikan dan didapatkan benar bahwa terdapat seseorang atas nama Jefri yang melakukan jual beli rekening untuk digunakan kegiatan judi online," kata Andri.

Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement