BOGOR - Pengedar uang palsu di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Polisi melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga beberapa waktu lalu.
Ketika itu, pelaku berinisial EA hendak menyetorkan uang di kios agen pembayaran bank.
Namun sang petugas mengetahui uang yang disetor pelaku adalah palsu.
Selanjutnya, warga melaporkannya kepada Polsek Klapanunggal. Dari tangan pelaku yang diamankan, polisi menyita uang palsu jutaan rupiah dengan pecahan nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
"Barang bukti uang palsu yang diamankan sejumlah Rp2.550.000," ujar Silfi, Kamis (25/7/2024).
Polisi pun melakukan penggeledahan di kamar kontrakan pelaku dan hasilnya ditemukan bahan atau kertas diduga untuk mencetak uang palsu. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)