Dengan adanya fenomena tersebut, KPAI fokus memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring. KPAI bekerja sama dengan PPATK untuk percepatan dan efektivitas perlindungan anak di ranah daring dengan memastikan tidak adanya tindak kejahatan TPPU melibatkan anak.
"Sejalan dengan itu, KPAI melihat upaya advokasi yang perlu dilakukan di antaranya mekanisme sistem pelaporan dari lembaga pengaduan perlindungan anak kepada PPATK dan kepada Aparat Penegak Hukum/APH," katanya
"Kemudian, membangun akselerasi koordinasi, sinergi dan implementasi dugaan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan Aparat Penegak Hukum," imbuh Maryati.
Maryati menjelaskan, nota kesepahaman dengan PPATK ditujukan untuk pedoman dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU yang melibatkan anak.
"Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, pertukaran data dan/atau informasi, sosialisasi dan edukasi publik, peningkatan kapasitas SDM, dan analisis strategis," pungkasnya.
(Arief Setyadi )