Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Vonis Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Cs di Kasus Korupsi Tol MBZ

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |15:17 WIB
Ini Alasan Hakim Tunda Sidang Vonis Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Cs di Kasus Korupsi Tol MBZ
Sidang vonis kasus korupsi Tol MBZ ditunda. (Foto: Refi Sandi)
A
A
A

JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU. 

Sebelum pembacaan surat tuntutan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement