JAKARTA - Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS)2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk memenuhi syarat penetapan tersangka.
"Sementara belum ada kendala, dan progres masih sesuai dengan perencanaan," katanya kepada wartawa, Jumat (26/7/2024).
Jika sudah valid dua alat bukti, maka segera diumumkan tersangka.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, tentunya akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," katanya.