Dalam penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal EBTKE Kementrian ESDM pada Kamis 4 Juli 2024, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti, dan memeriksa 16 saksi, beberapa di antaranya merupakan pejabat Kementerian ESDM.
"Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? sudah pasti ada gitu. Makanya kemudian kita bisa melakukan penggeledahan," kata Arief kepada wartawan.
"Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya," sambungnya.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM itu mencapai Rp64 miliar.
(Salman Mardira)