SURABAYA- Kronologi dugaan kasus Ronald Tannur yang menganiayaan dan membunuh pacarnya, Dini Ser Afriyanti hingga menyebabkan korban tewas kembali muncul. Kasus ini menjadi sorotan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan, Rabu (24/7/2024).
Keputusan tersebut menuai banyak kritik dari beberapa pihak. Keputusan ini dinilai melanggar keadilan dan menimbulkan kekhawatiran. Meski Komisi Yudisial akan membentuk tim investigasi untuk mengkaji berkas tersebut. Namun,
Lalu, bagaimana kronologi kasus penganiayaan itu terjadi hingga menyebabkan korban tewas di Surabaya?
Kejadian tragis tersebut berawal pada selasa 3 Oktober 2023 malam hari di tempat karaoke di Mal Lenmarc. Sebelum kronologi itu terajdi, Ronald yang diketahui anak mantan anggota DPR itu sempat pergi ke tempat karaoke tersebut.
Mereka di undang teman-temannya dan tiba di Lokasi pukul 21.32 WIB. “Korban DSA dan GR menuju kamar 7 sambil minum minuman keras,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pama Royce saat Koferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pada pukul 00:10 WIB Rabu tanggal 4 Oktober 2023. Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald dikabarkan menendang kaki kanan korban hingga terjatuh. Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol tequila.
Saat mereka sampai di basement, pertengkaran mereka belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kiri mobil. Tanpa menghiraukan pacarnya, Ronald kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil posisi mengemudi.
Mobil dijalankan belok ke sebelah kanan hingga menyebabkan sebagian tubuh korban tertindih. Bahkan, korban terseret hingga sejauh 5 meter.
Korban dalam kondisi lemas kemudian dibawa ke gedung apartemen. Ronald selanjutnya berusaha memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada reaksi, korban lalu dilarikan ke RS Pusat untuk mendapat perawatan. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Berdasarkan hasil otopsi, korban Dini Sera Afriyanti mengalami luka di sekujur tubuh, baik kepala, perut, dan lengan, akibat ditabrak dan diseret mobil.
”Berdasarkan hasil rekonstruksi dan rekaman CCTV, penyidik meningkatkan status GR dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Pasma Royce.
(Maruf El Rumi)