Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Perkebunan Sawit Labusel, Tangkap Satu Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2024 |11:38 WIB
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Perkebunan Sawit Labusel, Tangkap Satu Tersangka
Polisi gerebek kampung narkoba di Labusel. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

"Giat GKN ini rutin kita lakukan agar dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kita berharap masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba," pungkasnya.

Saat ini, kata Maringan, pihaknya masih mengembangkan hasil GKN itu untuk mengejar para pengguna narkoba yang berhasil kabur. Sementara untuk tersangka Uping kini telah ditahan dan diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tukas Maringan. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement