Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Special Report: Ormas Ganas Bikin Cemas

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2024 |12:43 WIB
Special Report: Ormas Ganas Bikin Cemas
Ilustrasi Ormas ganas bikin panas.
A
A
A

Kuasa hukum Hercules Rosario, Insank Nasruddin mengatakan, lahan di Kembangan, Jakarta Barat yang menjadi tempat bentrok dua kelompok pada Senin (22/7) adalah milik kliennya 

“Kepemilikan tanah tersebut adalah mutlak kepemimpinan Pak Hercules. Secara hukum legalitasnya juga kepemilikan Pak Hercules selaku klien kami," ujar Insank saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Dia juga menegaskan, lahan yang menjadi tempat bentrok yang mengakibatkan sejumlah orang terluka, itu bukanlah tanah sengketa. "Bukan tanah sengketa. Itu sah secara legalitas bahwa itu milik klien kami Hercules Rosario Marshal," tandasnya.

Polisi Mediasi Dua Kelompok yang Bertikai

Kepolisian telah melakukan mediasi terhadap dua kelompok yang terlibat bentrokan tersebut. Sementara, korban luka-luka melakukan visum dan membuat laporan polisi atas luka akibat bentrokan tersebut.

"Kami sudah membuat pengantar visum dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi. Untuk selanjutnya kami akan melaksanakan penyelidikan," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano.

Penyelidikan tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi adakah penggunaan senjata tajam dalam bentrokan tersebut.
"Masih kita lakukan pendalaman, masih kita lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang ada di lokasi, kemudian informasi dari warga setempat," tutur Billy.

Pihaknya juga akan mengawasi lahan sengketa tersebut sampai dengan keputusan hukum mengenai status lahan tersebut ditetapkan.
“Karena kesalahpahaman masing-masing pihak saling mengklaim kepemilikan tanah. Kami juga akan melakukan monitor dan pengamanan di lokasi objek tanah tersebut untuk mengantisipasi tidak terulang kembali kejadian tersebut,” ulasnya.

“Masing-masing pihak sudah bersepakat tidak melakukan aktifitas apapun sampai menunggu keputusan dari pengadilan dan BPN,” tutup Billy.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement