"Kami berharap semua stakeholder, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung, ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hal tersebut,”ujarnya.
“Sesuai dengan pasal 173 dalam UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian," pungkas Ixfan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.