“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di Undang-Undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” tambahnya.
Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.
“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,” pungkasnya.
(Salman Mardira)