Ini Hasil Suara Pileg di Kaltim Pasca-Putusan MK yang Ditetapkan KPU
JAKARTA - Hasil suara pemilihan legislatif (pileg) di Kalimantan Timur (Kaltim) pasca-pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditetapkan oleh KPU RI.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris menjelaskan bahwa, terkait hasil ini pihaknya telah mejalankan apa yang diperintahkan pada amar putusan MK. Salah satunya melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi semua sudah ditindaklanjuti di tingkat rekapitulasi Kutai Timur dan Bawaslu menyetujui itu,” kata Fahmi saat rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).
Disisi lain, Anggota KPU RI Idham Kholik melanjutkan dengan memutuskan serta menetapkan hasil Pemilu Legislatif pasca-putusan MK
"Dengan demikian hasil tindakan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kalimantan Timur kami akan tetapkan," ujar Idham.
Adapun hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Kalimantan Timur setelah putusan MK RI yakni;
PKB: 143.870
Gerindra: 307.260
PDIP: 252.717
Golkar: 538.115
Nasdem: 227.808
Partai Buruh: 8.640
Partai Gelora: 56.317
PKS: 145.571
PKN: 4.663
Partai Hanura: 13.264
Partai Garuda: 5.156
PAN: 111.139
PBB: 5.790
Partai Demokrat: 110.797
PSI: 29.911
Perindo: 10.269
PPP: 38.593
Partai Ummat: 5.145
Dengan rincian surat suara sah sebanyak 2.014 025 dan surat suara tidak sah 245.686 suara. Total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 2.259.711 suara.
(Khafid Mardiyansyah)