Diberitakan sebelumnya, polisi kembali mengungkap kasus penjualan video porno anak di media social. Kali ini, terduga pelakunya pria asal Kendal berinisial MAFA (20). Pelaku diduga menjual video berkonten pornografi anak di media sosial Telegram.
"Pada Rabu, 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber di Media sosial telah menemukan adanya akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan.
Di dalam grup Telegram, akun Deflamingo Collection yang dioperasikan oleh MAFA itu menawarkan, memperjualbelikan, hingga menyebarkan video yang berisi muatan asusila atau pornografi. Bahkan, terdapat video yang bermuatan pornografi anak dengan nama loli.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)