Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, 2 Penyelenggara Negara dan 2 Swasta

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |17:48 WIB
KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, 2 Penyelenggara Negara dan 2 Swasta
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka,"kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.  "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,"ujarnya.

Sekadar diketahui, KPK sejak 29 Juli mulai meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, terlihat hanya Alwin yang memenuhi panggilan. Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dutaan korupsi di Pemkot Semarang. "Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement