Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |17:35 WIB
KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya
KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya. Foto: Okezone/Khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebagai tersangka. Ia juga resmi dilakukan penahanan, pada Rabu (19/2/2025). 

Pengumuman tersangka dan penahanan Mbak Ita berbarengan dengan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka. 

Selesai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua yang merupakan ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025). 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement