JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil tindakan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Hal itu dilakukan setelah Mbak Ita dan suaminya absen pada panggilan yang dijadwalkan pada Selasa (11/2/2025) lalu. Pemanggilan tersebut merupakan kali keempat.
"Penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025).
Tessa tidak menyebutkan secara gamblang perihal tindakan yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, tindakan tersebut akan dilakukan pekan depan.
"Yang jelas bisa dipastikan, dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan," ujarnya.
"Bisa jadi pekan depan," sambungnya.