“Artinya, ketika Vina ditemukan bukan dalam keadaan meninggal. Dan pada jam tersebut Mega dan Widi mengaku ada yang mengangkat telepon dan mengaku dari Kepolisian dan mengatakan bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, saudari Vina dibawa ke Rumah Sakit Sunan Gunung Jati,” kata Farhat.
Bahkan, Farhat mengatakan kesaksian dari Mega dan Widi yang diungkap dalam sidang Saka Tatal tadi pagi pun menegaskan hal ini kepada Hakim. “Kemudian hakim menanyakan apakah Anda yakin dengan itu, bukan perkosaan atau pembunuhan. Mereka (Widi dan Mega) yakni bahwa ini sebuah kecelakaan lalu lintas.”
Farhat menyimpulkan bahwa tidak ada pemerkosaan terhadap Vina apalagi saat itu sedang dalam keadaan menstruasi. “Di dalam visum itu akan disebutkan ada pendarahan aktif di dalam kemaluan Vina. Pendarahan aktif ini disebutkan benda tumpul, artinya kalau pada saat Vina berhalangan tidak mungkin dalam waktu 12 menit, diperkosa. Kemudian pemerkosanya macam apa yang melakukan macam itu,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )