Arya menyebutkan berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan (Dinkes) bahwa Klinik 'WSJ Beauty' hanya diberikan izin Klinik Pratama atau tindakan medis dasar bukan tindak lanjutan. Ia pun akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Depok, Mary Liziawati untuk dimintai keterangan terkait perizinan.
"Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri adalah bahwa klinik hanya diberikan izin untuk klinik pratama, pratama ini hanya bisa melakukan tindakan medis dasar jadi bukan tindakan medis yang tindak lanjutan sehingga itu yang masih kita dalami dan insyaallah besok Ibu Kadis Kesehatan akan kita periksa keterangannya diambil untuk menjelaskan terkait izin yang diberikan," ucapnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Depok terus mendalami kasus kematian dari ENS meski pun keluarga korban tidak membuat laporan polisi hingga kasus ini terang benderang.
(Qur'anul Hidayat)