Menanggapi ini Humas PN Surabaya Alex Adam mengatakan ada kendala teknis sehingga pengadilan belum mengeluarkan surat salinan putusan. "Bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini server kami ada kendala saat upload," kata Alex kepada wartawan.
Dia mengatakan, salinan tersebut sudah bisa dilihat hari ini (Selasa, 30/7) karena sudah bisa diupload. Terkait keluhan Kajati, Alex mengatakan Kejaksaan bisa minta ke bagian pidana untuk ditindak lanjuti sebagai keperluan melakukan memori kasasi. " Hasil memori kasasi akan dibertahukan kepada pihak lain agar terdakwa bisa melakukan kontra memori kasasi," pungkas Alex.
(Maruf El Rumi)