Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Sepekan Ronald Tannur Bebas, Kok Kejaksaan Belum Lakukan Memori Kasasi?

Hari Tambayong , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |16:31 WIB
Sudah Sepekan Ronald Tannur Bebas, Kok Kejaksaan Belum Lakukan Memori Kasasi?
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, pihaknya belum melakukan memori kasasi.
A
A
A

SURABAYA -  Hampir sepekan setelah putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, belum ada langkah dari memori kasasi dari kejaksaan. Kejaksaan Negeri Surabaya bersama  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku belum mendaftarkan memori kasasi karena belum menerima salinan putusan pengadilan. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, pihaknya belum melakukan memori kasasi karena masih menunggu salinan putusan yang menjadi syarat administrasi pengajuan. "Syaratanya harus kami terima salinan putusan, meski kami sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (30/7/2024). 

Dikatakan Mia, secara prinsip pihak kejaksaan sudah melakukan persiapan. Menurut Mia, kejaksaan telah menyiapkan memo dan sudah siap untuk di ekspose nanti. Seperti hakim melebihi kewenangan dan mengabaikan fakta fakta yang tertuang dalam persidangan.  

Karena itu, dia menolak mengatakan keterlambatan salinan putusan itu menghambat kinerja mereka. Apalagi, Kejati  masih memiliki waktu 14 hari sejak memori kasasi diajukan. Dia sendiri tidak tahu ada apa sehingga ada keterlambatan dalam salinan putusan. 

Padahal setiap hari jaksa meminta dan sudah bersurat resmi. "Jadi harus dipahami kami tidak mengajukan (memori kasasi) karena bukti dasar (salian putusan) belum ada, meski kami tahu prosesnya seperti apa, tetapi secara administrasi harus," ujarnya.  

 


 
Hampir sepekan kontroversi putusan bebas atas terdakwa Ronald Tanur atas perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti berjalan. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyatakan kasasi atas putusan tersebut. 

Menanggapi ini Humas PN Surabaya Alex Adam mengatakan ada kendala teknis sehingga pengadilan belum mengeluarkan surat salinan putusan. "Bukan kami mencari alasan, dalam dua hari ini server kami ada kendala saat upload," kata Alex kepada wartawan. 

Dia mengatakan, salinan tersebut sudah bisa dilihat hari ini (Selasa, 30/7) karena sudah bisa diupload. Terkait keluhan Kajati, Alex mengatakan Kejaksaan bisa minta ke bagian pidana untuk ditindak lanjuti sebagai keperluan  melakukan memori kasasi. " Hasil memori kasasi akan dibertahukan kepada pihak lain agar terdakwa bisa melakukan kontra memori kasasi," pungkas Alex.  
 

(Maruf El Rumi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement