JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 66 orang yang terkait dengan aktivitas judi online. Para pelaku yang ditangkap itu merupakan pemilik situs judi online, pembuat situs, admin, hingga customer service yang bertugas merekrut para pemain judi.
"Selama kurun waktu 3 bulan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memperlancar kegiatan perjudian online," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya pada Rabu (31/7/2024).
Dalam pengungkapan itu, Wira menambahkan, polisi turut mengamankan barang bukti 30 situs judi yang dioperasikan oleh para pelaku. Menurut dia, dalam situs judi tersebut, terdapat sejumlah permainan seperti Slot, Live Casino, Domino, Blackjack, hingga judi olahraga.
Untuk dapat memainkan permainan itu, para pemain diharuskan menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Uang disetorkan melalui transfer lewat bank, e-wallet, atau pulsa.
"Kami melakukan penindakan terhadap 30 web," ucap dia.
Selian menangkap 66 orang tersebut, sambung Wira, pihaknya juga bakal menelusuri perputaran uang yang dihasilkan dari praktik judi online itu serta melakukan tracing aset milik para pelaku.
Selain itu, polisi juga bakal mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan jaringan judi online internasional.
"Terkait ada atau tidaknya keterkaitan dengan website luar tentunya perlu pendalaman lebih lanjut dan kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo," kata dia.
Akibat perbuatannya, 66 pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )