Polisi telah mengamankan dua orang tersangka dewasa dan lima remaja, serta sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan handphone.
Para tersangka akan dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.