JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Kuala Lumpur akan mendorong upaya banding atas kasus penganiayaan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Meriance Kabu (MK). Kemlu sebelumnya telah memfasilitasi kehadiran Meriance Kabu saat Sidang Pembacaan Putusan Awal (prima facie) Mahkamah Sesyen Ampang 30 Juli 2024 di Selangor – Malaysia.
Meriance Kabu merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diduga mengalami penganiayaan berat dari majikan pada 2014 silam. Pada awal persidangan, hakim memutus membebaskan majikan (DNAA/dismissal not amounting to acquittal).
"Dari 4 hal yang didakwakan yaitu TPPO, penganiayaan, percobaan pembunuhan, dan aturan keimigrasian, majikan dinyatakan bersalah dalam dakwaan pasal TPPO dan pelanggaran keimigrasian," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Sedangkan dakwaan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan lanjutnya justru dibatalkan oleh hakim. Hal ini dikarenakan dipandang tidak memenuhi unsur pidana karena kurangnya alat bukti.
"Pemerintah Indonesia menilai jatuhnya putusan bersalah untuk kasus TPPO dan keimigrasian memiliki arti penting dalam upaya pelindungan WNI. Serta menjadi tolok ukur penegakan hukum atas kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia, khususnya di Malaysia," katanya.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia, kata Judha, menyayangkan putusan hakim yang membatalkan tuntutan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan, karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi Mariance Kabu.
Bukti kecederaan permanen yang diderita oleh Mariance Kabu akibat dugaan penganiayaan oleh majikan tidak dapat dinafikkan begitu saja. "Pemerintah Indonesia mendorong Jaksa penuntut Malaysia agar memperhatikan kembali bukti bukti yang ada untuk menempuh upaya banding untuk tuntutan penganiayaan dan percobaan pembunuhan," ucapnya.
Selain itu, Watching brief lawyer yang ditunjuk KBRI Kuala Lumpur, juga akan mendalami kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh agar Mariance dapat memperoleh keadilan.
"Selanjutnya, KBRI Kuala Lumpur dan watching brief lawyer akan terus memonitor pelaksanaan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa," katanya.
(Arief Setyadi )