Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Suami Mbak Ita Alwin Basri Kembali Diperiksa KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |10:52 WIB
Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Suami Mbak Ita Alwin Basri Kembali Diperiksa KPK
Suami Walikota Semarang Mbak Ita Alwin Basri memakai jaket hitam dan masker di KPK (Foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Komisi D Jawa Tengah, sekaligus suami Mbak Ita, Alwin Basri (AB). 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto terkait kehadiran Alwin di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (1/8/2024) pagi. 

"Betul Saudara AB dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 s.d 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 s.d 2024," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya. 

Pemeriksaan Alwin hari ini berbarengan dengan istrinya yang sekaligus Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alis Mbak Ita.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Alwin terlihat sudah duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.07 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan baju berwarna hitam dengan masker putih serta kalung tamu berwarna merah yang menjadi tanda terkait penindakan. Tak berselang lama, ia pun bergerak ke lantai dua yang terdapat ruang pemeriksaan. 

 

Diketahui, Alwin Basri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/7/2024). Ia keluar dari kantor Lembaga Antirasuah pada pukul 12.56 WIB dengan mengenakan batik yang ditambah dengan jaket hitam. 

Saat keluar, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dutaan korupsi di Pemkot Semarang. 

"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP. 

Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. 

"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya. 

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement