Bahan peledak itu, kata Trunoyudo, akan digunakan HOK untuk melakukan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di kawasan Malang.
"(Tersangka) berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," katanya.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.
(Awaludin)